NIK Sudah Pernah Didaftarkan, Wajib Pajak Tak Perlu Daftar NPWP Lagi

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah pernah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu didaftarkan NPWP kembali.

Untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, wajib pajak bisa mengecek melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Wajib pajak tidak perlu khawatir apabil merasa belum pernah mendaftar NPWP tetapi NIK-nya sudah dipadankan sebagai NPWP.

“Atas NPWP yang tertera saat pengecekan NIK dapat digunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (5/2/2024).

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bingung lantaran muncul notifikasi pada e-Reg yang menyatakan bahwa NIK-nya sudah terdaftar. Padahal, dia mengaku sebelumnya belum pernah mendaftar NPWP, apalagi menggunakan NIK.

Otoritas pajak lantas menjelaskan sejumlah alasan di balik NIK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik DJP. Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil.

Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja. Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman.

Keempat, wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang menemukan keterangan ‘NIK sudah terdaftar’ saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsi berikut ini. Wajib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

“Siapkan data NIK dan nomor KK, apabila data sesuai dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan silakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali,” cuit @kring_pajak lagi. 

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only