Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 7/2023.
Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut, Pemkot Surabaya di antaranya menetapkan tarif pajak daerah.
“… untuk … Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (5/2/2024).
Secara lebih terperinci, Perda Kota Surabaya 7/2023 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut.
- 0,05% untuk NJOP Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta;
- 0,1% untuk NJOP di atas Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar;
- 0,15% untuk NJOP diatas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
- 0,2% untuk NJOP diatas Rp2 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
- 0,25% untuk NJOP diatas Rp10 miliar sampai dengan Rp50 miliar; dan
- 0,3% untuk NJOP diatas Rp50 miliar.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 27 Perda Kota Surabaya 7/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut.
- 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
- 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga;
- 50% untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan sejenisnya;
- 3% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
- 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapuh khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply