Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

PENINGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagai sumber energi utama moda transportasi dituding menimbulkan dampak negatif. Pada tingkat lokal, konsumsi bahan bakar minyak yang tinggi memicu peningkatan polusi udara yang menimbulkan masalah kesehatan.

Sementara itu, pada tingkat global konsumsi bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memicu terjadinya pemanasan global. Untuk mengurangi masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kerap dianggap sebagai salah satu terobosan.

Melalui UU No. 1/ 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai PBBKB. Lantas, apa definisi dari PBBKB?

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang dimaksud ialah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pajak tersebut menyasar penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri. Sementara itu, produsen dan/atau importir BBKB tersebut menjadi pihak yang diamanati untuk memungut BBKB.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta 1/2024, pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

  1. Lembaga penyalur, antara lain: Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU); Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI; Agen Premium dan Minyak Solar (APMS); premium solar packed dealer (PSPD); stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB); Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBKB kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen Langsung.

Lebih lanjut, UU HKPD mengatur tarif tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Pemerintah daerah perlu menetapkan besaran tarif PBBKB melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, tarif PBBKB dapat bervariasi antar daerah, sepanjang tidak melebihi batas maksimal tarif yang ditetapkan dalam UU HKPD.

UU HKPD juga memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tarif PBBKB atas jenis BBKB tertentu. Penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka stabilisasi harga. Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan melalui peraturan presiden.

Padanan Istilah

DALAM lanskap internasional, istilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan istilah fuel tax, gasoline/gas tax/petroleum tax.

Gax tax biasanya digunakan untuk mendeskripsikan variasi pajak yang dikenakan atas bensin baik di tingkat federal maupun negara bagian. Pajak sejenis ini dikenakan untuk menyediakan dana guna perbaikan dan pemeliharaan jalan raya serta untuk proyek infrastruktur pemerintah lainnya (Tax Foundation, 2024).

Sementara itu, Shanjun Li et all (2012) menyatakan gasoline tax merupakan alat kebijakan penting untuk mengontrol eksternalitas negatif dari penggunaan kendaraan, mengurangi ketergantungan pada impor minyak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only