Pelemahan Daya Beli Menggerus Setoran Pajak

Penurutan setoran PPN dalam negeri tak terkompensasi oleh kenaikan pajak karyawan

Setoran penerima an pajak menyusut di awal tahun 2024. Hal ini menjadi indikasi perekonomian domestik melemah Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 senilai Rp 149,25 triliun. Angka ini setara 7,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Hanya saja, realisasi penerimaan pajak itu terkontraksi 8% year on year (yoy). Pada hal di Januari 2023, penerima an pajak mampu tumbuh 6,4% yoy dan di Januari 2022 tumbuh lebih tinggi lagi mencapai sebesar 69,39% yoy.

Penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Januari 2021, yakni 23,9% terhadap total penerimaan pajak. Sayangnya, setoran penerimaan pajak ini juga turun paling dalam, yakni 30,75% yoy.

Penurunan setoran pajak juga terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan. Per akhir Januari 2024, realisasi pajak ini turun 11,22% yoy menjadi Rp 18,22 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengakui setoran PPh badan melemah. Kendati begitu, dia berharap kinerja ini masih dalam tren positif. “Untuk PPh badan mengalami tren yang masih lemah, tapi kita akan lihat terutama menjelang penutupan tahun anggaran PPh Badan. Namun ada beberapa kinerja perusahaan yang mungkin kita perlu waspadai,” ka kata Sri Mulyani, Jumat (23/2).

Sementara itu, berdasarkan sektor utamanya, setoran pajak juga turun cukup dalam di sektor pertambangan, yakni 42,92% yoy. Disusul penurunan setoran pajak industri pengolahan 25,24% yoy.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, penurunan setoran PPN DN menandakan basis pajak berupa transaksi penyerahan barang dan jasa di dalam negeri mengalami penurunan. “Hal itu dapat dilihat dari peningkatan harga harga barang yang dibutuhkan masyarakat banyak,” ujar dia kepada KONTAN, kemarin.

Prianto bilang, penurunan PPN DN belum diimbangi kenaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Tercatat, setoran PPh 21 di Januari tahun ini Rp 28,3 triliun, hanya tumbuh 26,90% yoy. Hal ini mencerminkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia belum maksimal sehingga upah atau penghasilan yang diterima karyawan belum mampu mengompensasi kenaikan harga barang dan jasa.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, peneri mean PPh badan pada periode itu tidak terlepas dari kondisi dunia usaha dan politik ke depan. Mengingat pada Januari 2024 masih masa menjelang pemilihan presiden (pilpres) “Situasi ini menurut saya karena pengusaha masih senit and see terkait arah kebijakan pemerintah terutama yang berkaitan dengan dunia usaha kedepan,” ujar Arnawan.

Pengusaha juga mengantisipasi arah kebijakan ekonomi dan politik, sehingga perlu meredesain ulang konsep bisnis dan keuangannya. “Jadi wajar Januari 2024 ada sedikit perlambatan,” kata dia.

Ekonom Lembaga Penyeli dikan Ekonomi dan Masyara kat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky mewanti-wanti agar pemerintah tak terlalu bergantung pada komoditas lantaran Indonesia telah melewati fase lonjakan harga komoditas.

Sumber : Harian Kontan, Senin 26 Februari, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only