Penerimaan Pajak di Bali Rp1,22 Triliun pada Januari 2024

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp1,22 triliun atau 8,45% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak ini tumbuh 31,41% dibandingkan periode yang sama
di 2022 yang penerimaannya Rp929 miliar.

DJP mencatat sumber penerimaan pajak terbesar di Bali yang paling besar berasal dari lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan nilai penerimaan mencapai Rp230,89 miliar atau 19,52%, kemudian penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (akmamin) Rp220,28 miliar atau18,63%.

Ketiga aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp172,72 miliar atau 14,6%, industri
pengolahan Rp89,66 miliar atau 7,58%, dan real estat sebesar Rp66,91 miliar atau 5,66%.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menjelaskan penerimaan dalam negeri mengalami kenaikan secara umum disebabkan oleh peningkatan jumlah wisatawan dan tumbuhnya perekonomian di tahun 2024.

“Di sisi perpajakan, penerimaan perpajakan mengalami peningkatan didorong oleh
meningkatnya wajib pajak yang melakukan kegiatan perekonomian di bidang ekspor-impor, penjualan benda materai, serta meningkatnya produksi MMEA,” jelas Teguh dari siaran pers, Selasa (27/2/2024).

DJP mencatat, pada Januari 2024 sejumlah 92.220 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan dengan rincian 4.367 SPT WP OP Non Karyawan, 86.243 SPT WP OP Karyawan, dan 1.610 SPT WP OP Badan.

Di sisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83% atau sebesar 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali, I Made Agus Hari Sentana menjelaskan format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. “Mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru,” kata Agus.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only