Ditjen Pajak Pastikan Sistem Core Tax Jalan di Juli 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) akan mulai berjalan pada pertengahan 2024.

“Sampai saat ini kami yakin implementasinya (core tax) mulai pertengahan tahun, tetap di Juli (2024),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam acara bincang santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024.

Dwi menjelaskan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelumnya ditargetkan selesai pada 31 Desember 2023. Namun, karena beberapa sistem belum siap, proses tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Sejalan dengan hal tersebut, dia pun mengimbau pada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. 

Sebelumnya, Dwi sempat mengatakan bahwa implementasi core tax masih memerlukan waktu untuk habituasi alias pembiasaan guna menguji keandalan sistem. “Karena kami tidak mau pada saat implementasi baru, ‘Oh, ini masih kurang pengujiannya’,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024.

Penerapan core tax diperlukan untuk mengimplementasikan penyatuan nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak. Pemerintah berencana menjadikan NIK warga sekaligus sebagai NPWP untuk memperluas basis pembayar pajak. Menurut dia, sistem penting seperti core tax harus diuji terlebih dulu, apakah sudah sesuai harapan atau masih ada yang perlu diperbaiki.

Adapun per 28 Februari 2024, terdapat 61,51 juta NIK wajih pajak yang sudah dipadankan dengan NPWP. Angka ini setara 84,02 persen dari keseluruhan yang perlu dipadankan sebesar 73,2 juta.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only