Hati-hati Penipuan Dirjen Pajak via E-mail

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui surat elektronik (e-mail).

DJP Kementerian Keuangan menegaskan email blast pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK.

“Kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 28 Februari 2024.

Dwi meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan SPT Tahunan yang mengatasnamakan DJP.

Selain tidak melampirkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak.

Pesan pengingat wajib pajak

Dwi mengatakan e-mail dari DJP hanya mengandung pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Kalau menerima e-mail dari kami, pastikan pengirimnya memiliki domain @pajak.go.id dan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi menagih pajak. Email kami hanya mengingatkan bahwa kita punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan e-mail, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait.

DJP berencana mengirim e-mail pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2024 mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta WP orang pribadi dan 166.266 WP badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only