DJP Lakukan Pemetaan Kepatuhan WP untukTingkatkan Kinerja Pajak

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencapai target penerimaan
pajak sebesar Rp 1.988,9 triliun di tahun 2024. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemetaan kepatuhan wajib pajak agar mempermudah dalam kajian untuk melihat sektor-sektor strategis pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah terus melakukan pembenahan dari sisi kepatuhan pajak melalui compliance improvement plan. Saat ini DJP sudah memiliki sistem compliance risk management(CRM) untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan adanya sistem ini DJP dapat melihat wajib pajak berdasarkan tiga
parameter yaitu risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah.

Dia mengatakan wajib pajak yang dinilai termasuk dalam risiko tinggi akan mendapatkan perlakuan pengawasan yang berbeda dengan yang rendah dan sedang. Wajib pajak dengan risiko rendah akan diberikan edukasi dan penyuluhan oleh aparat pajak. Wajib pajak yang termasuhk dalam risiko tinggi akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat pajak.

“Pengawasan kepada wajib pajak menjadi lebih terukur dan sistematis. Diharapkan dengan metode ini pengawasan bisa dilakukan secara tepat sasaran,” kata Dwi.

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per 31 Januari 2024. Jika dirinci peneriman pajak sebesar Rp 149,25 triliun meliputi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 83,69 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM) senilai Rp 57,76 triliun; Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 810 miliar; serta PPh migas sebesar Rp 6,99 triliun.

Dwi menuturkan upaya pengawasan wajib pajak dilakukan dengan dua metode yaitu pengawasan pembayaran masa dan pengawasan berbasis kewilayahan. Khususnya yang terkait pengawasan kepatuhan material. Dengan adanya sistem CRM petugas pajak tidak melakukan pemeriksaan pajak secara semena-mena kepada wajib pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak tetap dikontrol oleh komite kepatuhan.

“Dibawa dulu ke komite kepatuhan, ada dari kantor pusat dan kantor wilayah. Kami nilai lagi apakah wajib pajak ini benar treatmentnya atau harus diawasi atau diedukasi,” tutur Dwi.

DJP juga terus melakukan reformasi perpajakan, khusunya melalui sistem inti perpajakan (core tax system) yang akan berjalan pada Juli 2024. Harapannya dengan implementasi core tax system akan mendorong kepatuhan wajib pajak, karena semua layanan sudah terdigitalisasi.

“Pelayanan menjadi lebih mudah, cost of compliance wajib pajak menjadi lebih efektif dan murah sehingga kepatuhan sukarela naik, diharapkan ini akan mendorong penerimaan pajak,” terang Dwi.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only