Pemda Didorong Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits mengatakan acara tersebut sangat penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.

“Kita juga harus menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah dilansir Media Indonesia, Senin, 4 Maret 2024.

Pihaknya mengungkapkan, pemda harus mengelola pajak dari pendapatan daerah secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.

Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian pemda.

Strategi mengelola PDRD 

Maurits pun mengemukakan sejumlah strategi yang dapat dilakukan pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.

Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.

Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits mengatakan hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.

Namun insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.

Sumber : metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only