Status SPT Kurang Bayar Meski Pajak Sudah Disetor, Harus Bagaimana?

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak pada DJP Online akan tetap ‘Kurang Bayar’ meskipun pajaknya sudah disetorkan. Otoritas memastikan hal tersebut normal dan tidak akan menjadi masalah bagi wajib pajak.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dilakukan wajib pajak. Jika sudah melakukan pembayaran, wajib pajak perlu memasukkan data pembayaran pada kolom yang tersedia (gambar di atas). Setelahnya, wajib pajak melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan dengan meminta kode verifikasi (token) lalu mengirim SPT Tahunannya.

“Setelah SPT Tahunan dilaporkan, status SPT Tahunan wajib pajak akan tetap menjadi Kurang Bayar dan hal itu tidak menjadi masalah,” cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/3/2024).

Yang terpenting juga, wajib pajak sudah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunannya. Jika BPE sudah muncul maka pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil.

Seorang wajib pajak mengaku sudah melunasi pajaknya dan sudah meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti penyetoran pajak terutang. Namun, status di SPT Tahunannya masih saja ‘kurang bayar’.

“Posisinya saya sudah bayar dan menginputkan kode NTPN-nya, serta melakukan verfikasi tetapi status masih ‘Kurang Bayar’ dengan nominal yang sama saat saya bayar kekurangan bayar tersebut?” tanya netizen kepada Kring Pajak.

Perlu dipahami, kurang bayar merupakan status SPT Tahunan yang menandakan ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu dilunasi. Artinya, saat sudah dibayar pun, statusnya akan tetap kurang bayar.

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

“Pembayaran pajak [dapat dilakukan] secara elektronik melalui sistem billing DJP meliputi seluruh jenis pajak, kecuali …,” bunyi Pasal 2 PER-05/PJ/2017.

Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.

Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only