Pengajuan Perubahan Nama Wajib Pajak di Kartu NPWP Tak Bisa Online

Kring Pajak menyatakan bahwa wajib pajak yang ingin mengubah nama pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dapat dilakukan secara online.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau KP2KP.

“Jika terdapat perubahan data berupa nama pada NPWP, silakan mengajukan Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak secara tertulis ke KPP Terdaftar atau KP2KP sesuai dengan prosedur pada Pasal 15 PER-04/PJ/2020,” sebut Kring Pajak, Kamis (7/3/2024).

Kring Pajak menambahkan bahwa permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, alamat dan kontak resmi KPP dapat dilihat pada http://pajak.go.id/unit-kerja. Sementara itu. formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh pada https://pajak.go.id/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only