Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Mayoritas berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak pada 2023 masih terkait dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/3/2024).

Sesuai dengan statistik pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, ada 12.714 berkas sengketa pada 2023. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 13,6% dari berkas sengketa pada 2022 sebanyak 14.709.

“Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada tahun 2023 [sebanyak] 10.038,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut.

Dengan jumlah itu, berkas sengketa pada 2023 dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat tercatat sebanyak 79,0% dari total. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 13,5% dibandingkan dengan berkas sengketa pada 2022 sebanyak 11.602.

Secara total sepanjang 2019—2023, berkas sengketa dengan dirjen pajak, dirjen bea dan cukai, serta pemerintah daerah (pemda) sebagai terbanding atau tergugat sebanyak 74.293. Dari total itu, sekitar 82,8% merupakan berkas sengketa dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat.

Selain mengenai statistik sengketa di Pengadilan Pajak, ada pula ulasan terkait dengan PPh final UMKM. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh.

Dirjen Bea dan Cukai sebagai Terbanding atau Tergugat

Sesuai dengan statistik pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, dari total 12.714 berkas sengketa yang diterima pada 2023, sebanyak 2.615 atau sekitar 20,6% merupakan berkas sengketa dengan dirjen bea dan cukai sebagai terbanding atau tergugat.

Kendati demikian, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 9,5% dibandingkan dengan berkas sengketa pada 2022 sebanyak 2.889. Adapun sepanjang 2019—2023, berkas sengketa dengan dirjen bea dan cukai sebagai terbanding atau tergugat sebanyak 12.280 (16,5% dari total). (DDTCNews)

Pemda sebagai Terbanding atau Tergugat

Berdasarkan pada statistik pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, dari total 12.714 berkas sengketa yang diterima pada 2023, ada 61 atau sekitar 0,5% adalah berkas sengketa pemda sebagai terbanding atau tergugat.

Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 72,0% dibandingkan dengan berkas sengketa pada 2022 sebanyak 218. Adapun sepanjang 2019—2023, berkas sengketa dengan pemda sebagai terbanding atau tergugat sebanyak 514 (0,7% dari total). (DDTCNews)

Putusan Sengketa di Pengadilan Pajak

Dalam laman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak memaparkan data penyelesaian sengketa pada 2019—2023. Hasil putusan pada 2023 sebanyak 16.278 atau naik sekitar 4,6% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 15.561.

Hasil putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atau gugatan tercatat paling banyak. Jumlahnya sebanyak 7.399 putusan atau 45,5% dari total. Jumlah ini juga naik sekitar 16,1% dari tahun sebelumnya. Simak ‘Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak’. (DDTCNews)

Bukti Pemotongan PPh Unifikasi

Pihak pemotong/pemungut PPh final UMKM harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPhunifikasi. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong/dipungut, dan melaporkannya kepada (DJP) melalui SPT Masa PPh unifikasi.

“Iya [pelaporan PPh unifikasi]. Kode objek pajak saat pembuatan bukti potong untuk pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas WP UMKM, maka kodenya adalah 28-423-01,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet. (DDTCNews)

Kode Billing PPh Final UMKM 411128-423

Pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak. DJP mengatakan pembuatan billing itu sudah tidak bisa lagi input NPWP lain.

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pemotong/pemungut pajak menyetorkan PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong/pemungut pajak.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 99/2018, PPh final UMKM disetorkan dengan SSP atau atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama wajib pajak yang dipotong/dipungut serta ditandatangani oleh pemotong/pemungut pajak.

“Oleh karena itu, [sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini] silakan pada saat pembuatan kode billing 411128-423, … menggunakan nama dan NPWP pihak pemotong/pemungut pajak,” ujar contact center DJP. (DDTCNews)

Pengaduan Kasus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sejauh ini terdapat 96 kasus penipuan mengatasnamakan otoritas yang dilaporkan wajib pajak melalui saluran Kring Pajak. Wajib perlu selalu waspada karena penipuan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.

“Penipuan dilakukan melalui media komunikasi berupa telepon dan email dengan modus berupa imbauan agar wajib pajak membayar tagihan pajak mereka,” katanya. (DDTCNews)

DJP Susun Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper

DJP akan menyusun perdirjen mengenai pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan pada tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi DJP yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2023.

“[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] penyusunan perdirjen pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Laporan Kinerja DJP 2023. (DDTCNews)

Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

DJP menegaskan pengecualian sebagai objek PPh atas harta hibah telah dimuat dalam PP 55/2022. Simak ‘Ketentuan Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan’.

“Terkait harta hibah dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang memenuhi Pasal 6 (pihak pemberi) dan 7 (pihak penerima) PP 55/2022,” tulis contact center DJP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only