Kebun Binatang

Tidak berburu di dalam kebun binatang. Ungkapan ini sempat menjadi viral setelah disampaikan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres 22 Desember 2023. Gibran menyampaikan pernyataan itu sebagai salah satu strategi untuk mendongkrak penerimaan dan resiko pajak di Indonesia.

Nyatanya, kantor pajak terus mengandalkan strategi berburu di kebun binatang. Bukannya berusaha untuk memperluas basis pajak, pemerintah dengan mudahnya mendorong penerimaan pajak melalui peningkatan tarif pajak yang pastinya menambah beban wajib pajak.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. TER berpotensi memotong penghasilan bruto para karyawan lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya.

Pemerintah juga kembali kenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Padahal, tarif PPN 11% baru berlaku mulai tahun 2022 lalu. Sebelumnya, tarif PPN hanya 10%. Kenaikan tarif PPN bakal menyebabkan harga barang dan jasa semakin tinggi. Pasalnya, PPN dibebankan langsung terhadap harga barang dan jasa.

Awal 2024, pengusaha juga dikejutkan dengan kenaikan tarif pajak hiburan. Tarif pajak jasa hiburan seperti diskotek , karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40%-75%. Di tengah kemajuan zaman dan teknologi, sudah bukan saatnya lagi berburu di kebun binatang. Wajib pajak yang selama ini setia membayar pajak harusnya diberikan perhatian, bukan malah menjadi sapi perah yang dikuras susunya setiap hari.

Berdasarkan buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2024, jumlah wajib pajak pada 2023 mencapai 69,1 juta. Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai 280,73 juta jiwa pada Desember 2023, dimana sekitar 195 juta masuk usia produktif. Artinya, masih ada peluang besar untuk menambah basis pajak. Basis pajak juga bisa diperbesar jika pemerintah berkomitmen memberantas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang masih marak di Indonesia.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.989,9 triliun, tumbuh 6,4% dari realisasi penerimaan pajak 2023 senilai Rp 1.869,2 triliun. Dengan target pertumbuhan single digit, seharusnya Ditjen Pajak tak perlu lagi berburu di kebun binatang.

Sumber : Harian Kontan Jumat 15 Maret 2024 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only