DJP: 10,56 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 per 18 Maret 2024. Angka ini meliputi 8,45 juta wajib pajak orang pribadi dan 259.000wajib pajak badan.

“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta wajib pajak pribadi dan 1,8 juta wajib pajak badan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Rabu (20/3/2024).

Adapun batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” tutur Dwi.

Sebelumnya, Dwi mengatakan bahwa DJP juga sudah mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT.

Dia juga meminta wajib pajak mewaspadai apabila ada email dari pihak lain yang mengatasnamakan DJP, padahal bukan berasal dari DJP. Wajib pajak harus mewaspadai bila dalam email tersebut terdapat phising. Email resmi dari DJP akan menggunakan domain @pajak.go.id.

“DJP tidak pernah kirim file apalagi apk. Domain resmi @pajak.go.id dan kalau di luar itu kirim email pasti bukan dari DJP. Tolong berhati-hati dan bila ada email bukan dari domain @pajak.go.id, agar jangan dilayani,” pungkasnya.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only