Belum Semua Pemda Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Kata Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan insentif fiskal diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor hiburan. Menurutnya, pemda dapat menentukan skema insentif yang ideal untuk wilayah masing-masing.

“Bentuk-bentuk insentif tergantung diskresi daerah,” katanya, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Maurits mengatakan UU PDRD mengatur tarif pajak PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Meski demikian, UU HKPD dan PP 35/2023 juga membuka ruang pemberian insentif untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan pemberian insentif PBJT hiburan seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Insentif dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro, dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.

Insentif diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Maurits menjelaskan sejumlah daerah telah memberikan insentif fiskal untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. Skema insentifnya pun beragam seperti memangkas tarif atau menunda penerapan kenaikan tarif dalam periode tertentu.

Apabila disimulasikan, beban pajak yang dikenakan tersebut akan mirip seperti saat implementasi UU PDRD. Dia pun mengimbau pemda segera memberikan insentif fiskal agar sektor hiburan mampu tumbuh.

Menurutnya, Kemendagri juga bakal terus memonitor pemberian insentif fiskal atas jasa hiburan hiburan tertentu.

“Kalau yang menetapkan insentif memang kami melihat belum semua, tetapi rata-rata mereka karena mengikuti SE ini, sedang berproses sekarang,” ujarnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only