Cara Gampang Lapor SPT Tahunan di DJP Online 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi (termasuk wajib pajak warisan belum terbagi) pada 31 Maret 2024.

Melansir laman DJP Online, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/ dengan menggunakan fitur e-form ataupun e-filling.

Berikut cara mengisi dengan e-formulir untuk SPT tahunan:
  1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
  3. Jika sudah, lalu klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  4. Setelah itu, akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  6. Lalu akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  8. Jika telah selesai, maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat e-mail atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke e-mail.

Formulir 1770 diperuntukan untuk WP berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan di atas Rp60 juta pertahun menggunakan formulir 1770 S.

  Sebelum mengisi, Anda harus memastikan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terdiri dari 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan DJP bersifat sangat rahasia yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi dengan DJP untuk kewajiban perpajakan.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only