Aprindo: Penetapan Pajak Barang Impor Bisa Dikaji Presiden Terpilih

Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 12% bagi seluruh barang dan jasa pada 1 Januari 2025 nanti. Belum lama ini, pemerintah turut memberlakukan pembatasan barang bawaan luar negeri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk mencegah masuknya barang impor ilegal.

Melihat situasi ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta agar penetapan pajak bagi para pelaku usaha terkait barang impor, dapat dikaji kembali oleh pemerintahan presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Dia menambahkan, saat ini Aprindo telah menerima beberapa masukan dari sejumlah pelaku usaha retail modern terkait naiknya pajak PPN dan meminta agar penetapan tersebut dapat diobservasi ulang. Ia menuturkan agar jangan sampai kenaikan pajak ini menyebabkan banyak perusahaan mati akibat terbebani.

“Kami berharap bahwa perusahaan agar menyuarakan untuk bisa diobservasi lagi oleh pemerintah yang baru, kan kita ada pemerintahan yang baru pada 21 Oktober hasil kemenangan dari pemilihan umum,” ungkapnya.

“Maka perlu direvisi, apakah sudah tepat dan jangan sampai pajak yang akan berlaku itu justru membebani permintaan,” tambahnya.

Roy mengatakan bagi perusahaan yang melakukan kenaikan nilai harga penjualan akibat nilai pajak meningkat, biasanya akan mengalami penurunan permintaan dari konsumen hingga kehilangan pembeli.

Hal ini yang menurutnya akan menjadi dampak yang mengerikan bagi para pelaku usaha karena lemahnya daya beli konsumen terhadap barang atau jasa tersebut.

Kemudian, Roy menyatakan dampak ini juga akan berkaitan penting pada pembatasan barang impor dari luar negeri yang saat ini tengah diterapkan.

Jika daya beli melemah, maka sebagian konsumen akan memilih membeli barang di luar negeri dan nantinya akan membuat seluruh transaksi dan pembayar pajak terjadi di luar negeri.  Maka, terkait pembatasan barang impor ini perlu regulasi dan kejelasan yang tepat.

Selain itu, dia mengungkapkan agar pembatasan ini dapat menyeluruh di bandara dan pelabuhan, sehingga tidak dilakukan secara random.

Hal ini karena fungsi dari pembatasan ini nantinya tidak akan bisa sampai untuk memberantas para jasa titip ilegal dan mencegah masuknya barang-barang impor ilegal.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only