Harga Komoditas Turun, Setoran Pajak turun

Upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara tahun ini menuai tantangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada beberapa jenis seoran pajak yang mengalami tekanan seiring peningkatan restitusi pada tahun ini.

Sri Mulyani menyebutkan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 15 Maret 2024 mencapai Rp 55,91 triliun atau turun 10,6% dibandingkan setoran PPh Badan do periode yang sama pada tahun lalu.

Penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh koreksi signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak alias restitusi pajak pada tahun 2024.

“Untuk PPh Badan mengalami koreksi cukup tajam karena tadi mereka melakukan restitusi akibat masalah komoditas tadi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).

Namun di luar restitusi, secara bruto PPh Badan masih tumbuh 7,5%. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mewaspadai penurunan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak. “Ini yang harus kami waspadai, komposisi penerimaan negara dan tekanan terhadap penerimaan dari koreksi harga komoditas,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri (PPN DN) tercatat Rp 65,03 triliun. Setoran pajak ini juga turun 25,8% akibat longsornya harga komoditas sehingga restitusi meningkat.

Sebagai informasi, realisasi pengembalian pajak atau restutisi pajak mengalami peningkatan hingga pertengahan Maret 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo melaporkan, realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp 70,6 triliun hingga 15 Maret 2024. Perinciannya, realisasi restitusi pajak pada Januari 2024 mencapai Rp 30,9 triliun atau meningkat 182,67% secara tahunan (yoy).

Kemudian di Bulan Februari 2024 realisasi restitusi pajak mencapai Rp 26,6 triliun atau meningkat 3,9% yoy. Sementara hingga 15 Maret 2024, realisasi pengembalian pajak mencapai Rp 13,1 triliun.

Suryo mengemukakan, peningkatan realisasi restitusi pajak merupakan dampak penurunan harga komoditas yang terjadi saat ini. “Betul karena dampak penurunan komoditas pajak penghasilan (PPh)nya mengalami penurunan yang diekspektasikan pada SPT tahun 2023 dan tahun 2022 dilaporkan pada tahun 2023 dan sebagian wajib pajak yang mengajukan restitusi,” ungkap dia.

Suryo menyebutkan, Ditjen Pajak masih akan memantau pergerakan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan negara, khususnya terhadap PPh Badan. “Kami terus memonitor pergerakan harga komoditas pertambangan dan industri pengolahan,” ungkap dia.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 24 Maret 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only