Pajak Hiburan 40%, Ini Tarif Pajak Daerah Terbaru di Tanjungpinang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang No.1/2024.

Perda itu berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“… bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (21/4/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Tanjungpinang di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tanjungpinang 1/2024 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Tanjungpinang.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) dan peruntukannya dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp2 miliar;
  • 0,08% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan/atau hiburan;
  • 40% khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 7% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang bersumber dari PT. PLN;
  • 3% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak Bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan
sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB
ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only