Bagaimana Cara Lapor SPT Pajak secara Online?

Jakarta, Wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi setiap tahunnya. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online.

Untuk itu, pastikan wajib pajak mengetahui bagaimana cara lapor pajak secara online. Wajib pajak juga harus mengetahui jenis formulir SPT tahunan.

Formulir SPT tahunan untuk pribadi dibedakan menjadi tiga, yakni Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Lalu ada Formulir SPT 1770 S yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Sementara Formulir SPT 1770 digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja tanpa ikatan kerja.

Bagaimana cara lapor pajak secara online?

Untuk melakukan pelaporan SPT, jangan lupa persiapkan dokumen seperti E-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

  1. Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih ‘Login’
  2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’
  3. Selanjutnya, pilih menu tab ‘Lapor’
  4. Klik ‘e-Filing’ untuk pegawai atau karyawan
  5. Kemudian pilih menu tab ‘Buat SPT’
  6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
  7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
  8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
  9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang ‘Setuju’ pada pernyataan.
  10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
  11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.
Kapan batas lapor SPT 2024?

Pelaporan SPT bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menjelaskan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut.

Untuk wajib pajak badan, lapor SPT 2024 dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas akhir pelaporan yaitu pada 30 April 2024.

Jika seseorang atau badan tidak melaporkan SPT atau terlambat, maka bakal dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7. Pasal tersebut mengatur besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Itulah penjelasan tentang bagaimana cara lapor pajak secara online. Sebelum jatuh tempo berakhir, segera laporkan mulai dari sekarang.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only