Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya guna mengantisipasi kinerja penerimaan yang menurun akibat melemahnya setoran pajak dari sektor yang terkait dengan komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penurunan harga komoditas telah berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak dari PPh badan, terutama perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan dan manufaktur.

“Kami terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung harga komoditas. Sektor-sektor yang lain untuk PPh ini masih membukukan performance yang bagus di 2023 dan Insyaallah juga di 2024,” katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Meski demikian, lanjut Suryo, DJP akan tetap memantau pergerakan harga komoditas dan dampaknya terhadap sektor pertambangan dan manufaktur.

Sebagai informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan dan industri manufaktur masing-masing turun 26,8% dan 12,3%. Kontraksi timbul akibat tingginya angka restitusi dari wajib pajak pada kedua sektor tersebut.

Hingga 15 Maret 2024, sektor pertambangan dan manufaktur tercatat menyetorkan penerimaan pajak masing-masing senilai Rp19,4 triliun dan Rp85,29 triliun.

Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor-sektor jasa masih tumbuh. Tak hanya itu, terdapat 2 sektor usaha yang realisasi penerimaan pajaknya mampu tumbuh dobel digit, yaitu jasa keuangan serta informasi dan komunikasi.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan mencapai Rp49,67 triliun, tumbuh 14,3%. Adapun setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tercatat Rp12,08 triliun, atau naik 21,8%.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only