Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk mewaspadai jual-beli layanan perpajakan yang sejatinya disediakan oleh otoritas secara gratis.

Dalam laman resminya, DJP menjelaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Layanan itu termasuk pembuatan dan pencetakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permintaan electronic filing identification number (EFIN), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan layanan lainnya.

“Waspadalah apabila Anda menemukan praktik jual-beli layanan seperti jual kartu
NPWP, EFIN, dan sebagainya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis
(28/3/2024).

Seperti diketahui, untuk pendaftaran wajib pajak, DJP menyediakan layanan eregistration (ereg pajak) yang tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, layanan e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Sementara itu, untuk permohonan aktivasi EFIN, wajib pajak harus menyampaikan
secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan
oleh wajib pajak sendiri (orang pribadi) atau pengurus (badan). Untuk wajib pajak
badan, permohonan dapat dikuasakan.

Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak orang pribadi bisa mengakses lewat telepon 1500200; live chat www.pajak.go.id; email lupa.efin@pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Untuk wajib pajak badan, layanan lupa EFIN melalui telepon 1500200; live chat www.pajak.go.id; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only