Aturan PPh Pasal 21 Berubah, Ini Cara Hitungnya!

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 sudah terbit dan mulai berlaku 1 Januari 202. Aturan ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata. 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang menerima penghasilan berupa gaji atau upah. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, THR dan bonus merupakan bagian dari penghasilan karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.

Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)  pada pembayaran pajak telah menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak karena menimbulkan asumsi tentang penambahan beban pajak baru.

Dikutip dari aku resmi instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (28/3/2024), TER bukanlah jenis pajak baru, melainkan pendekatan baru dalam perhitungan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses administrasi perpajakan. 

Bagi sebagian orang, menghitung jumlah pajak yang harus dipotong mungkin menjadi tugas yang rumit dan membingungkan. Namun, dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER), proses ini dapat menjadi lebih mudah dan sederhana bagi wajib pajak.

Tarif efektif rata-rata adalah metode penghitungan pajak yang memperhitungkan tarif pajak berdasarkan penghasilan kumulatif selama satu tahun pajak. Dengan kata lain, tarif efektif rata-rata mempertimbangkan penghasilan total wajib pajak dalam satu tahun untuk menentukan tarif pajak yang sebenarnya

Direktorat jendral Pajak menjelaskan bahwa tarif efektif rata rata bukanlah jenis pajak baru dan tidak ada tambahan bahan pajak baru.

“Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak”,  Dikutip dari Instagram resmi DJP @ditjenpajakri (31/01/2024).

Direktorat Jendral Pajak juga telah menyediakan Kalkulator Pajak untuk memudahkan perhitungan berbagai jenis pajak Termasuk PPh Pasal 21 dengan mengunakan tarif efektif rata rata  pada link : kalkulator.pajak.go.id

Contoh penghitungannya secara lengkap terdapat di infografis berikut  :

Contoh Cara Hitung Lama

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp.15.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp.150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Gaji bulanan                                                    15.000.000

Biaya Jabatan 5% atau maksimal                        500.000

Aturan PPh Pasal 21 Berubah, Ini Cara Hitungnya!

Bagi sebagian orang, menghitung jumlah pajak yang harus dipotong mungkin menjadi tugas yang rumit dan membingungkan. Namun, dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER), proses ini dapat menjadi lebih mudah dan sederhana bagi wajib pajak.

Divina Aulia Rachmani

Diperbarui 28 Mar 2024, 04:00 WIB

14

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 sudah terbit dan mulai berlaku 1 Januari 202. Aturan ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata. 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang menerima penghasilan berupa gaji atau upah. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, THR dan bonus merupakan bagian dari penghasilan karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Sebut PPN 12% Tak Timbulkan Gejolak di Sektor Usaha Pariwisata dan Kreatif

Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)  pada pembayaran pajak telah menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak karena menimbulkan asumsi tentang penambahan beban pajak baru.

Advertisement

recommended by

EARNING OPTIONS

Di Jakarta, Seorang Gadis Berusia 23 Tahun Menjadi Jutawan

LIHAT CARANYA

Dikutip dari aku resmi instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (28/3/2024), TER bukanlah jenis pajak baru, melainkan pendekatan baru dalam perhitungan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses administrasi perpajakan. 

Bagi sebagian orang, menghitung jumlah pajak yang harus dipotong mungkin menjadi tugas yang rumit dan membingungkan. Namun, dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER), proses ini dapat menjadi lebih mudah dan sederhana bagi wajib pajak.

Tarif efektif rata-rata adalah metode penghitungan pajak yang memperhitungkan tarif pajak berdasarkan penghasilan kumulatif selama satu tahun pajak. Dengan kata lain, tarif efektif rata-rata mempertimbangkan penghasilan total wajib pajak dalam satu tahun untuk menentukan tarif pajak yang sebenarnya

Direktorat jendral Pajak menjelaskan bahwa tarif efektif rata rata bukanlah jenis pajak baru dan tidak ada tambahan bahan pajak baru.

“Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak”,  Dikutip dari Instagram resmi DJP @ditjenpajakri (31/01/2024).

Direktorat Jendral Pajak juga telah menyediakan Kalkulator Pajak untuk memudahkan perhitungan berbagai jenis pajak Termasuk PPh Pasal 21 dengan mengunakan tarif efektif rata rata  pada link : kalkulator.pajak.go.id

Contoh penghitungannya secara lengkap terdapat di infografis berikut  :

Contoh Cara Hitung Lama

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp.15.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp.150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Gaji bulanan                                                    15.000.000

Biaya Jabatan 5% atau maksimal                        500.000

Advertisement

Iuran pensiun                                                    150.000

Penghasilan neto sebulan                              14.350.000

Penghasilan neto setahun                                  172.200.000

PTKP K/0                                                         58.500.000

Penghasilan Kena Pajak                               113.700.000

PPh Pasal 21 terutang

Lapisan I                                                            3.000.000

Lapisan II                                                           8.055.000

Total PPh PAsal 21 terutang setahun             11.055.000

PPh Pasal 21 terutang per bulan (Sebelum TER)    921.250

Perhitungan dengan TER

(tarif lihat table acuan)

TER (Januari s.d. November)                              900.000

6% x 15.000.000

PPh Pasal 21 terutang (Jan s.d. Nov)

11 x 900.000                                                      9.900.000

PPh Pasal 21 terutang Desember

11.055.000- 9.900.000                                    1.155.000

Sebelum TER (Jan s.d. Des)

Per bulan (921.250) ‘ Pertahun (11.055.000)

Dengan TER (Jan s.d. Nov)

900.000

Des : 1.155.000

PPH Pasal 21 bulan Desember lebih besar daripada bulan Januari s.d. November. 

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only