Jangan Panik, Ini Cara Mengatasi Kurang Bayar di SPT

Jakarta, Permasalahan kurang bayar pajak kerap terjadi saat wajib pajak selesai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak orang pribadi sendiri sudah habis masa pelaporannya pada 31 Maret 2024.

Setelah selesai mengisi SPT, beberapa wajib pajak biasanya mendapat status kewajiban pajaknya kurang bayar. Status itu biasanya muncul terhadap wajib pajak yang menjadi pegawai pada dua atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak.

“Hal seperti ini sering terjadi pada wajib pajak yang menjadi pegawai pada dua atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak,” dikutip dari artikel berjudul SPT Kurang Bayar Itu Wajar di website pajak.go.id, Senin (1/4/2024).

Status kurang bayar ketika selesai menyampaikan SPT disebabkan adanya perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan lebih dari satu kali, yakni pada saat masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan.

Sementara itu, untuk satu orang wajib pajak, dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) hanya dapat memperhitungkan PTKP satu kali saja. Dengan demikian, pemberi kerja atau pemotong pajak penghasilan (PPh) harus memperhitungkan PTKP.

“Sesuai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan, memang sudah seharusnya pemberi kerja memperhitungkan PTKP tersebut pada saat menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong,” sebagaimana tertulis dalam artikel itu.

Ketika wajib pajak memiliki penghasilan lain dari pemberi kerja lain, maka tidak ada hubungannya dengan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja pertama sehingga masing-masing berdiri sendiri dalam melakukan pemotongan.

Kendati begitu, untuk kurang bayar harus tetap dilunasi oleh wajib pajak. Jika tidak melakukan pembayaran pajak maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi adminstrasi hingga pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut ini langkah-langkah untuk melunasi pajak yang kurang bayar, sebagaimana dipublikasikan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @DitjenPajakRI:

  • Akses laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
  • Kemudian login pada laman DJP tersebut dan masukan data pribadi wajib pajak
  • Isi data pajak yang diminta seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar.
  • Kemudian, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing.
  • Setelah kode billing terbuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace.
  • Adapun setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti penerimaan negara ke e-filling.
  • Setelah selesai mengisi di e-filling WP tinggal menunggu konfirmasi atas pembayaran pajak kurang bayar tersebut.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only