Periode Pelaporan Berakhir, 12,9 Juta WP OP Sampaikan SPT Tahunan 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada 12,9 juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan angka penyampaian SPT Tahunan tersebut tumbuh 7,32%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 12,1 juta. Dalam unggahannya, dia pun menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh melaksanakan
kewajibannya.

“Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan,” katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Sri Mulyani mengatakan 31 Maret 2024 menjadi batas waktu penyampaian SPT
Tahunan 2023.

Kebanyakan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui efiling maupun e-form. Meski demikian, Ditjen Pajak tetap menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual.

Dia menyebut uang pajak yang dibayarkan wajib pajak nantinya akan dibelanjakan
untuk merealisasikan berbagai program pembangunan nasional. Dengan uang pajak pula, pemerintah akan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleid ini juga mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Meski periode telah berakhir, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only