Jika mempunyai laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya bersamaan dengan SPT Tahunan PPh.
Jika laporan keuangan yang diaudit akuntan publik tidak dilampirkan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (4b) UU KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak
penghasilan (PPh) dianggap tidak lengkap dan jelas.
“Dalam hal laporan keuangan … diaudit oleh akuntan publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas sehingga SPT dianggap tidak disampaikan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (4b) UU KUP, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).
SPT dianggap tidak disampaikan karena tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
dan/atau dokumen. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Simak pula ‘Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan
Laporan Keuangan’.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya.
SPT wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika wajib
pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan
menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh wajib pajak yang laporan
keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik juga
berlaku bagi 6 wajib pajak lainnya. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya,
KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk
dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa
PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.
Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23
dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, wajib pajak yang
diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan
kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply