Berkah Lebaran untuk Kejar Setoran Pajak

Momentum puasa dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya aktivitas perekonomian selama periode tersebut.

Secara historis, pada periode Ramadhan dan Idulfitri 2023 yang jatuh pada Maret dan April, penerimaan pajak dibulan tersebut meningkat.

Hitungan KONTAN berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada Maret 2023 mencapai Rp 152,22 triliun dan April Rp 255,95 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2023 yang masing-masing sebesar Rp 186,3 triliun dan Rp 93,68 triliun.

Ekonom Center of Reformon Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebutkan, pada momentum Ramadhan dan Idulfitri tahun ini terjadi peningkatan permintaan barang dan jasa yang membuat penerimaan pajak bisa ikut naik.

“Tentu pertumbuhan penerimaan pajak juga ikut meningkatkan imbas aktivitas perekonomian tersebut. Secara bulanan, saya kira pertumbuhannya bisa dua digit, hitungannya di kisaran 100%,” kata dia, Senin (15/4).

Kendati demikian, Rendy memprediksi pertumbuhan penerimaan pajak untuk Ramadhan dan Idulfitri tahun ini tidak sebesar periode-periode sebelumnya. Sebab, harga beberapa kebutuhan pokok juga menanjak. “Sehingga bagi mereka yang kemudian terdampak kenaikan harga tertentu secara tidak langsung akan melakukan penyesuaian pola konsumsi yang kemudian berimbas terhadap peningkatan pertumbuhan aktivitas perekonomian,” kata dia.

Dari sisi hulu, setoran pajak untuk sektor manufaktur berpeluang meningkat, terutama beberapa sub sektor tertentu seperti industri manufaktur di bidang makanan dan minuman serta tekstil dan produk tekstil.

Dari sisi hilir, penerimaan pajak sektor perdangangan bisa tumbuh ketimbang bulan sebelumnya. Kemudian aktivitas mudik di dua pekan pertama April juga diprediksi mengerek penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, ada dua jenis penerimaan pajak yang berpotensi mendulang berkas dari momentum Lebaran, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Namin dia mengingatkan bahwa kenaikan penerimaan negara yang berasal dari pajak selama periode Lebaran hanya bersifat sementara.

Menurut Esther, jika pemerintah ingin mempertahankan peningkatan penerimaan pajak, maka harus menjaga performa sektor bisnis dan menjaga daya beli masyarakat.

“Artinya, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi karena pada dasarnya kalau pertumbuhannya bagus maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” tambah Esther.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 16 April 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only