WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun menggelar kegiatan edukasi pajak dengan tema Apa itu Tarif Efektif RataRata (TER)? melalui media sosial pada 1 Maret 2024.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry
Arie Cipthami menjelaskan tarif efektif rata-rata diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 58/2023. Adapun TER berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21.

“Perlu kawan pajak ketahui bahwa peraturan mengenai TER ini bertujuan memberikan
kemudahan penghitungan kewajiban perpajakan bagi pihak pemotong atau pemberi
kerja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (24/4/2024).

Terry juga menegaskan bahwa TER bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan
penyederhanaan penghitungan pajak dengan menggunakan tarif yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, pemberi kerja akan lebih mudah menghitung PPh Pasal 21.

Sementara itu, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Ario Bimo Bramantyo menyatakan
DJP juga telah menyediakan buku pedoman pemotongan PPh Pasal 21 yang bisa
diakses melalui situs web kalkulator pajak DJP. Silakan tekan kolom Panduan untuk
mengunduh buku pedoman tersebut.

Sebagai informasi, tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dibagi
menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian
tersebut tercantum dalam PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya
pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang menjadi
pengurang penghasilan bruto. Tarif efektif bulanan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu
kategori A, B, dan, C.

“Tarif efektif bulanan…dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP 58/2023.

Selain tarif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian dengan
mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang
seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Untuk diperhatikan, penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif
efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang
diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan
adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah
satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Tarif efektif harian tersebut terdiri atas 2 jenjang tarif, yaitu tarif efektif harian sebesar
0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas
Rp450.000 hingga Rp2,5 juta.

Sumber : news.ddtc.co.idd

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only