Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Sistem DJP Online bisa secara otomatis menolak pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang diajukan oleh individu perempuan yang sudah menikah.

Dalam kondisi tersebut, sistem validasi DJP Online akan membaca bahwa NIK dan
nomor Kartu Keluarga (KK) milik wajib pajak berstatus ‘wanita kawin’. Dengan begitu,
wajib pajak tidak diperkenankan untuk mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.

“[Karena] pada dasarnya bagi wanita kawin, NPWP-nya dapat menggunakan NPWP
suami. Maka sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori wajib pajak orang
pribadi,” cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa
(23/4/2024).

Perlu diingat lagi, dalam sistem perpajakan Indonesia berlaku keluarga sebagai satu
kesatuan ekonomi. Pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri bisa dijalankan melalui suaminya. Istri juga bisa menggunakan NPWP suami.

Sebagai solusi, seorang wanita kawin yang ingin mendaftarkan NPWP diarahkan
untuk memilih kategori lain sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh seorang wajib pajak wanita kawin. Pertama, istri
dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (Pisah Harta/PH). Kedua, istri
memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (Memilih Terpisah/MT).

Perlu dicatat, ada konsekuensi pemenuhan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi jika wajib pajak memilih PH atau MT. Karenanya, wajib pajak diimbau untuk
berkonsultasi terlebih dulu dengan petugas pajak di KPP terdekat untuk mendaftarkan NPWP.

Penjelasan Kring Pajak di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen
di medsos. Sebuah akun di platform X mengaku selalu gagal dalam mendaftarkan NPWP via e-registration. Wajib pajak tersebut memilih kategori orang pribadi.

“Status sudah menikah, mau buat NPWP bagaimana? Karena ini sudah memilih wajib
pajak pribadi malah enggak bisa. Sementara kategori yang lain enggak ada yang
sesuai,” kata wajib pajak tersebut.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only