Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang bersama Kodim 0720 menggelar sosialisasi pemadanan NIKNPWP yang bertempat di Aula Kodim 0720 Rembang pada 19 Maret 2024.

Pelaksana dari KP2KP Rembang Ahmad Riyanto menjelaskan sosialisasi tersebut
dilaksanakan dalam rangka memberikan asistensi kepada wajib pajak di lingkungan
Kodim 0720. Terdapat sekitar 118 anggota kodim yang belum melakukan pemadanan
NIK-NPWP.

“Kami asistensi pemadanan NIK sekaligus praktiknya di DJP Online. Bagi anggota
yang belum punya EFIN juga dibantu untuk mendapatkan kodenya sehingga semua
anggota bisa masuk ke akun DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa
(23/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Ahmad, beberapa kendala yang dialami wajib pajak
saat pemadanan NIK-NPWP di antaranya data kependudukan yang belum sesuai
sehingga perlu penyesuaian data di Dukcapil terlebih dahulu.

Sementara itu, Juli selaku salah satu Anggota Kodim 0720 Rembang mengapresiasi
sosialisasi yang dilakukan. Menurutnya, kegiatan tersebut bermanfaat karena jumlah
anggota kodim cukup banyak dan tidak memungkinkan untuk datang ke KP2KP
Rembang.

Sebagai informasi, NIK bakal digunakan secara penuh sebagai NPWP bagi wajib
pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK sudah bisa digunakan
sebagai NPWP meski secara terbatas.

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK saat ini bisa digunakan untuk pembuatan bukti
potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara
otomatis domestik.

NIK juga bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh wajib pajak orang pribadi sepanjang NIK dimaksud diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only