Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pemprov Bengkulu mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu 7/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengamanatkan pengaturan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 peraturan daerah.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”
bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang
menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor
(PKB). Pemprov menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan
    seterusnya;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan
    untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam
    kebakaran, sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah,
    dan pemerintah daerah,

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar
12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan alat berat ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan
sebesar 10%. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan
paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif
pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak
mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB
terutang.

Perda Provinsi Bengkulu 7/2023 ini berlaku mulai 29 Desember 2023. Berlakunya
beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan
mengenai opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only