Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Tersangka AS selaku direktur CV ST ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan
SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang
telah dipungut.

“Perbuatan tersangka AS telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari
pajak yang tidak/kurang disetor sebesar Rp605,96 juta,” ungkap Kanwil DJP Jawa
Timur II melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (25/4/2024).

Tindak pidana dilakukan oleh tersangka AS melalui CV ST pada Januari 2020 hingga
Desember 2022. Modusnya, CV ST melakukan penyerahan JKP berupa pekerjaan
pembuatan dan pemeliharaan pipa dan tangki di lokasi PT MI di Gresik.

Setelah menerima pembayaran termasuk PPN dari PT MI, tersangka AS justru tidak
menyetorkan PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo
Barat.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS terancam dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak disetor.

Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan pun mengatakan penegakan
hukum adalah upaya terakhir setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum
perpajakan di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Penindakan terhadap kasus AS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku
sekaligus memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lainnya yang berencana
melakukan tindak pidana pajak.

Wajib pajak pun diimbau untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only