Gak Pakai Ribet, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Membayar pajak kendaraan setiap tahun dan lima tahunan adalah suatu kewajiban bagi pemilik kendaraan, termasuk mobil. Jika lalai, pemilik kendaraan akan dikenakan denda.

Patut diketahui, perhitungan waktu keterlambatan dimulai sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Setiap harinya dihitung sebagai satu hari keterlambatan, sehingga penting untuk mengetahui dengan pasti tanggal jatuh tempo Pajak Kendaraan Anda. Jika pembayaran diulur-ulur, maka beban sanksi keterlambatan akan semakin meningkat.

Dikutip dari situs Wuling, jika pembayaran pajak mobil terlambat selama satu hari pada tahun 2023, tidak akan ada biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti biasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, jika pembayaran pajak terlambat dua hari dari tanggal yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% dari PKB yang seharusnya dibayar. Berikut adalah daftar denda untuk keterlambatan membayar PKB sesuai peraturan:

  • Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)
  • Keterlambatan 2 Hari – 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12
  • Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Agar lebih memahami, simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor yang dikutip dari produsen kendaraan bermotor, Suzuki, berikut ini:

  • Hitung PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Misal nilai jual kendaraan Anda di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.

  • Cek Lama Waktu Telat Bayar

Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Anda dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.

  • Hitung Total Denda

Sebagai contoh jika Anda sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:

Denda 3 bulan = (PKB x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ

Denda 3 bulan = (Rp225.000 x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Anda adalah sebagai berikut:

Denda 1 tahun = (PKB x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ

Denda 1 tahun = (Rp225.000 x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only