Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.

Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak yurisdiksi mitra.

“Bahwa Perpres 159/2014…belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi sehingga perlu diubah,” bunyi Perpres 56/2024, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2034, pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu.

“Pemerintah Indonesia menyatakan memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administratif, yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi, untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iv Konvensi,” bunyi declaration dalam pada Lampiran Perpres 56/2024.

Pajak yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iv antara lain:

  • PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal;
  • Iuran jaminan sosial yang bersifat wajib;
  • Pajak warisan dan pajak hadiah;
  • Pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai;
  • Pajak kendaraan bermotor;
  • Pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor;
  • Pajak-pajak lainnya; dan
  • Pajak-pajak dalam huruf b.iii yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia bakal memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak sehubungan dengan:

  • PPh;
  • Pajak atas capital gains;
  • Pajak kekayaan bersih;
  • Pajak atas aset tak bergerak; dan
  • PPN.

Perpres 56/2024 telah diundangkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Perlu diketahui, aspek teknis dari pemberian bantuan penagihan pajak secara resiprokal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Pemberian bantuan penagihan oleh DJP kepada yurisdiksi mitra dilaksanakan berdasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi tersebut.

Klaim pajak adalah instrumen legal dari yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Berdasarkan klaim tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only