Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat meminta ketua RT untuk turut membantu pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan pendistribusian SPPT PBB memiliki keterkaitan erat dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh RT untuk membantu Pemkot Pontianak mendistribusikan lembar SPPT PBB ke tiap-tiap warga untuk segera dilunasi sebelum jatuh tempo,” kata Ani, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Mahardika Sari pun mengatakan pendistribusian SPPT PBB menjadi tanggung jawab ketua RT bila dokumen tersebut sudah diserahkan oleh pihak kelurahan.

“Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk kewajiban perpajakan berupa penetapan atas PBB setiap tahunnya untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atas PBB,” ujar Mahardika.

Mahardika menambahkan distribusi PPT PBB perlu dipercepat dalam rangka mempercepat pembayaran PBB oleh wajib pajak dan penyempurnaan data objek PBB.

Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas NJOP, objek pajak, subjek pajak, luasan, dan dokumen legalitas atas kepemilikan aset diperlukan untuk membantu proses validasi data oleh bapenda.

“Untuk itu peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam meningkatkan kualitas data NOP pada SPPT PBB,” ujar Mahardika.

Mahardika pun mengimbau masyarakat untuk membayar PBB secara elektronik lewat laman eponti.pontianak.go.id. Tunggakan PBB bisa dilihat dengan memasukkan NOP ke dalam menu LIHAI PBB.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only