WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan melaksanakan penelitian terhadap SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya telah menerima 14,19 juta SPT Tahunan 2023 dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, DJP bakal meneliti kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan SPT Tahunan tersebut.

“SPT Tahunan harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, penelitian atas SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak akan dilakukan terhadap ketiga aspek tersebut,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Dwi mengatakan DJP akan melakukan penelitian mulai dari kebenaran perhitungan dan penerapan peraturan perpajakan, kelengkapan unsur-unsur pelaporan, hingga kejelasan informasi sumber objek pajak serta unsur-unsur lain yang wajib pajak laporkan.

UU KUP telah mengatur SPT Tahunan harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian, wajib pajak dapat segera melakukan pembetulan SPT Tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP. Jika ada pemeriksaan dari KPP, wajib pajak pun dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Hingga 30 April 2024, terdapat 14,19 juta SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15% (yoy). Angka ini terdiri atas 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi (tumbuh 6,88%) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan (tumbuh 10,66%).

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only