Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Kemendagri meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk segera membuat peraturan kepala daerah (perkada) sebagai tindak lanjut atas perda pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah disusun pada tahun lalu.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Raden An’an Andri Hikmat merekomendasikan kepada pemkab/pemkot untuk membuat setidaknya 4 perkada.

Pertama, khusus PBB dan BPHTB silakan disatukan [perkadanya], tidak mungkin digabung dengan yang lain. PBB dan BPHTB ibarat sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan,” katanya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Perkada PBB dan BPHTB mengatur 3 substansi, yakni pengelolaan dan penetapan PBB dan BPHTB, tata cara pelayanan PBB dan BPHTB, dan tata cara penghapusan piutang PBB dan BPHTB.

Kedua, perkada yang perlu disiapkan oleh pemkab/pemkot adalah perkada terkait dengan reklame. Perkada soal reklame perlu disusun tersendiri karena memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan objek-objek pajak lainnya.

“Isinya ada 2, tata cara pengelolaan reklame dan tata cara penyelenggaraan reklame,” ujar An’an.

Tata cara pengelolaan reklame memuat proses perizinan reklame hingga pembongkaran reklame, sedangkan tata cara penyelenggaraan reklame mengatur tentang titik-titik reklame dan ukuran reklame yang diperbolehkan.

Ketiga, pemkab/pemkot perlu menyiapkan perkada soal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Perkada PBJT boleh digabungkan dengan pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

“Jadi, dalam perkada ini, judulnya adalah tata cara pendataan, pendaftaran, penagihan, pemeriksaan, dan seterusnya untuk PBJT, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah,” tutur An’an.

Keempat, pemkab/pemkot perlu menyiapkan perkada soal pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pengaturan khusus soal pajak MBLB diperlukan mengingat saat ini pajak MBLB dipungut bersamaan dengan opsen pajak MBLB.

Tarif opsen pajak MBLB adalah sebesar 25% dari besaran pajak terutang. Opsen dipungut bersamaan dengan pajak MBLB dan menjadi pendapatan daerah bagi provinsi.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only