Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-3/PJ/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.41/Dt.III.IV.1/HM01/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

“Terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama … sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi salah satu pertimbangan PER-04/PJ/2022.

Pertimbangan lainnya adalah adanya Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-971/SJ/B.IX/BA.02/11/2023 tertanggal 8 November 2023.

Lewat surat tersebut, terdapat usulan penetapan Yayasan Amal Kebajikan Matakin sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Khonghucu yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Melalui PER-3/PJ/2024, otoritas mengubah ketentuan Lampiran I PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2023. Adapun PER-3/PJ/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2024.

Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 badan amil zakat nasional (Baznas), 43 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional (sebelumnya ada 35), 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi (sebelumnya 33), dan sekitar 215 LAZ skala kabupaten/kota (sebelumnya 188).

Selanjutnya, 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional, 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu, serta 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu

Jika badan atau lembaga dilakukan pencabutan oleh instansi terkait, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only