Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Hingga batas akhir, 4 bulan setelah akhir tahun pajak, Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 1,04 juta wajib pajak badan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Melalui siaran pers, Senin (6/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut tercatat tumbuh sekitar
10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. Pelaporan sebagian
besar SPT dilakukan secara elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar
melalui sarana elektronik dengan perincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT
melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT
disampaikan secara manual ke KPP,” ujarnya.

Secara agregat, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak
telah mencapai 73,61% atau 14,19 juta. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh
7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha
mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini adalah
83,2% dari jumlah wajib SPT sebanyak 19,2 juta. Target tersebut berlaku hingga akhir
tahun 2024.

“Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi
adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut
dapat dicapai,” kata Dwi.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum lapor agar segera menyampaikan SPT
Tahunan PPh. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah
patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only