Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dapat dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan tersebut dapat
dilakukan melalui pemeriksaan kantor sepanjang pemohon yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 17/2013
s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak
(DJP),” bunyi penggalan Pasal 1 nomor 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan kantor bila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi 2 persyaratan.

Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh
akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak
sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper),
penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5
tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan.

Terdapat beberapa kewenangan yang dimiliki pemeriksa pajak saat melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan
jenis pemeriksaan kantor.

Pertama, memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor DJP dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Kedua, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola
secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Ketiga, meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan. Keempat, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak.
Kelima, meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui wajib pajak.

Keenam, meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang
mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit
pelaksana pemeriksaan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only