Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memerinci kegiatan usaha yang berhak memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 33 ayat (4) PMK 28/2024, terdapat 16 kegiatan usaha jasa keuangan lainnya yang dinyatakan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 85% di IKN.

“Kegiatan usaha sektor keuangan…termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah,” bunyi Pasal 33 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Sektor-sektor jasa keuangan lainnya tersebut antara lain pegadaian; perusahaan
pembiayaan sekunder perumahan; penyelenggaraan layanan pendanaan bersama
berbasis IT; lembaga keuangan mikro; kegiatan usaha penukaran valas bukan bank.

Lalu, aset keuangan digital termasuk aset kripto; koperasi yang bergerak pada sektor
jasa keuangan; penyelenggaraan jasa pengolahan uang rupiah; BPJS Kesehatan;
BPJS Ketenagakerjaan; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha
swasta nasional.

Kemudian, LPEI; perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi dan
UKM; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, perusahaan pembiayaan
infrastruktur; dan BP Tapera.

Jasa keuangan lainnya sebagaimana yang disebutkan tersebut berhak mendapatkan
pengurangan PPh badan sebesar 85% dari jumlah PPh badan yang terutang atas
bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha atau masyarakat yang berlokasi di
IKN.

Fasilitas pengurangan PPh badan dapat mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat
mulai beroperasi komersial. Adapun saat mulai beroperasi komersial adalah saat
pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut.

Agar wajib pajak memperoleh insentif PPh di financial center IKN, terdapat 3 kriteria
yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam
negeri atau luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap (BUT).

Kedua, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dan berkegiatan usaha di
financial center IKN. Ketiga, wajib pajak harus melakukan penanaman modal yang
belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian insentif PPh badan di
financial center.

Selain ketiga kriteria tersebut, wajib pajak yang sahamnya dimiliki secara langsung
oleh wajib pajak dalam negeri lainnya harus yang menjadi pemegang saham harus
memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only