Pengusaha Bangun Tol hingga Mal di IKN Dapat Pengurangan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu berisi insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.

Kebijakan itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pada pasal 2, angka 1 menyatakan bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Kepabeanan.

Pada pasal 4 mengatur fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Investor harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1:
a merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri
b. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra
c. berstatus sebagai badan hukum Indonesia
d melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
e. melakukan Penanaman Modal:
1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau dan
2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra

Dalam pasal 6 diatur apa saja infrastruktur yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah:
Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan
d pengoperasian bandar udara
e. pembangunan dan penyediaan air bersih
f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan
g. pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan satuan
h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota pembangunan
j perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran
k. pembangunan dan pengelolaan air limbah
l pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan, utilitas bawah tanah;
m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
n pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat
o. penyediaan transportasi umum
p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga

Infrastruktur untuk kebangkitan ekonomi:

a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall)
b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang
c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan
d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan
b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah
c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software)
d. jasa perdagangan
e. jasa konstruksi
f. jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only