Kota Cimahi merupakan salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Sempat menjadi bagian dari Kabupaten Bandung, Cimahi kemudian ditetapkan sebagai kota pada 21 Juni 2001.
Pada 2023, pendapatan asli daerah (PAD) yang berhasil dikumpulkan oleh Pemkot
Cimahi mencapai Rp423,76 miliar. Adapun pajak daerah menjadi kontributor PAD
terbesar dengan setoran mencapai Rp208,91 miliar.
Terkait dengan pajak daerah, Pemkot Cimahi mengatur kembali ketentuan mengenai
pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dirilis melalui
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi 8/2023.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu
mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama,
tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara
bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian:
- 0% untuk NJOP Rp0 hingga Rp60 juta
- 0,105% = NJOP di atas Rp60 juta hingga Rp500 juta
- 0,125% = NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar
- 0,150% = NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar
- 0,175% = NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar
- 0,201% = NJOP di atas Rp3 miliar hingga Rp5 miliar
- 0,225% = NJOP di atas Rp5 miliar
Untuk lahan produksi pangan dan ternak, pemkot juga menetapkan beberapa tarif
PBB-P2. Berikut perinciannya:
- 0,1% = NJOP di atas Rp60 juta hingga Rp500 juta
- 0,123% = NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar
- 0,148% = NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar
- 0,173% = NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar
- 0,199% = NJOP di atas Rp3 miliar hingga Rp5 miliar
- 0,220% = NJOP di atas Rp5 miliar
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar
5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau
minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,
umumnya ditetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ditetapkan 75%. Lalu, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain
oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%.
Untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT)
ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)
ditetapkan 20%.
Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak
kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan,
tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB
terutang.
Beleid tersebut berlaku mulai 29 Desember 2023. Namun, khusus untuk ketentuan
mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply