Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Kendati wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Mengutip penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2024,
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 29
ayat (1) UU KUP) menutup kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan SPT.

Namun demikian, meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan
kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Meskipun wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang
telah disampaikan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan,” tulis Kementerian
Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masih dapat dilakukan sepanjang surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan oleh DJP.
Pengungkapan dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam laporan tersendiri
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Membuktikan Kebenaran Pengungkapan
Nah, laporan tersendiri itu nantinya akan dipertimbangkan saat DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tetap dilanjutkannya proses pemeriksaan tersebut merupakan ruang bagi otoritas membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

“Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan …, proses pemeriksaan tetap
dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan SKP dengan
mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang
yang telah dibayar,” tulis Kemenkeu.

Apabila hasil pemeriksaan ternyata membuktikan bahwa pengungkapan tidak
mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya. Penerbitan SKP itu ditambah dengan sanksi administrasi sesuai
dengan Pasal 13 UU KUP.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.

“Kesempatan ini selayaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dengan
menunjukkan itikad baik dalam membuat laporan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT, sehingga laporan tersebut benar-benar mencerminkan keadaan yang
sesungguhnya,” imbuh Kementerian Keuangan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only