Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi. Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
Adapun kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 ini memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Melalui insentif ini, Pemprov DKI berupaya mendorong kepatuhan Wajib Pajak membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan detail keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Warga bisa mendapatkan diskon 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni-31 Agustus 2024, atau potongan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024.
Selain keringanan pokok PBB, ada pula pembebasan sanksi administratif yang bisa dinikmati warga DKI Jakarta.
“Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024,” ungkap Morris dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub, tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.
Ketentuan Insentif Pembayaran
Morris membeberkan ketentuan insentif pembayaran ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.
“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.
Ia merinci ada hadirnya insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, antara lain:
- Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
- Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB
Tunggu apa lagi? Segera manfaatkan insentif keringanan pembayaran PBB dan sanksi adminstratif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan demikian, Anda bisa turut berkontribusi membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Sumber : detik.com
Leave a Reply