Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut estimasi belanja perpajakan terus mengalami kenaikan sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Febrio mengatakan belanja perpajakan pada tahun ini diestimasi akan mencapai
Rp352,8 triliun atau naik 9,1% dari tahun sebelumnya Rp323,5 triliun. Meski demikian,
rasio belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB diperkirakan tetap konstan.

“Untuk rasionya terhadap PDB ini relatif konstan sekitar 1,6% sampai 1,7%. Jadi ini
memang insentif perpajakan belanja perpajakan yang mengikuti aktivitas ekonomi dari masyarakat,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Febrio mengatakan Kemenkeu rutin menyampaikan laporan belanja perpajakan setiap tahun. Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada laporan tersebut kini juga turut disampaikan proyeksi belanja perpajakan untuk tahun-tahun berikutnya.

Dia menjelaskan belanja perpajakan akan selalu mengikuti aktivitas ekonomi
masyarakat. Misalnya, belanja perpajakan PPN akan mengikuti aktivitas konsumsi masyarakat terhadap barang seperti sembako.

Hal ini terjadi karena sembako mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN. Belanja perpajakan untuk fasilitas ini sekitar Rp38 hingga Rp40 triliun dalam setahun.

Kemudian untuk PPh, UMKM menjadi penerima manfaat terbesar karena pemerintah
memberikan berbagai insentif untuk kelompok tersebut. Terlebih, UU HPP telah
mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

“Dapat kami sebutkan misalnya bahwa mayoritas dari belanja perpajakan ini dinikmati oleh UMKM dan rumah tangga,” ujarnya.

Di sisi lain, Febrio memaparkan belanja perpajakan juga diarahkan untuk menarik
investasi seperti melalui tax holiday dan tax allowance. Menurutnya, pemberian kedua fasilitas tersebut juga telah efektif mendatangkan investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta menghasilkan penerimaan perpajakan di masa depan.

Dia mencontohkan sepanjang periode 2018 sampai 2022, nilai fasilitas tax holiday dan tax allowance sekitar Rp20 triliun dengan investasi yang diciptakan sekitar Rp370
triliun.

“Itu tentunya dengan return on investment tertentu menghasilkan profit dan juga
menghasilkan penerimaan perpajakan yang juga lebih tinggi daripada nilai tax holiday dan tax allowance yang kita berikan,” imbuhnya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only