Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah berikutnya untuk memutuskan apakah tarif PPN tetap akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% atau tidak pada tahun depan.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% lalu
menjadi 12% telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bila penahapan tersebut hendak ditunda, pemerintah berikutnya dapat mengambil
langkah tersebut.
“Kami tentu serahkan kepada pemerintahan baru, undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi 2 tahap kenaikan,” katanya dalam rapat bersama DPD, Selasa (11/6/2024).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah dapat memahami pandangan para pelaku usaha
dan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif PPN tahun depan.
Namun, penerimaan negara masih perlu ditingkatkan mengingat pemerintah telah
menggelontorkan belanja negara dengan nilai yang besar pada masa pandemi Covid19.
“Dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu nanti akan ditetapkan. Di satu sisi keinginan untuk menjaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentumnya tetap bisa dijaga. Pada sisi lain, tentu ada kebutuhan untuk
meningkatkan penerimaan negara,” tuturnya.
Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur kenaikan tarif PPN dari 11%
menjadi sebesar 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah
memiliki ruang untuk mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%
melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebelum menerbitkan tarif PPN, pemerintah perlu membahas perubahan tarif bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply