Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penambahan tujuh layanan perpajakan yang bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegoatan Usaha (NITKU).

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit, tambahan tujuh layanan tersebut terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024.

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis keterangan DJP, dikutip Selasa (23/7/2024). 

  1. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 28 layanan perpajakan yang dapat diakses dengan tiga format nomor identitas Wajib Pajak tersebut. Berikut daftarnya: Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
  11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
  12. 12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
  22. Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi)
  23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
  24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
  26. Portal Registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
  27. Service Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Faktur API; dan
  28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, seluruh layanan pajak akan mulai menggunakan NIK atau NPWP 16 digit pada bulan depan.

“Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru,” ujarnya, dalam acara “Sectaxcular 2024”, di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only