Kaji Perpanjangan Pelaporan SPT Badan

Ditjen Pajak mencatat, total pelaporan SPT hingga 14 April 2025 mencapai 11,23 juta

JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak badan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan, menyusul relaksasi yang telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Otoritas pajak masih memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan sebelum mengambil keputusan.

Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP badan dan pembayarannya (apabila kurang bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Secara ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya. Jika melewati tenggat waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Perlu memastikan relaksasi hanya perpanjangan administratif.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah memberikan relaksasi kepada wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 11,23 juta. Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9,73 juta SPT, diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1,2 juta SPT.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan periode tahun buku Januari hingga Desember tercatat sebanyak 273.630 SPT dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 192 SPT menggunakan mata uang dolar AS.

Sedangkan pelaporan dari wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 sebanyak 2.628 SPT badan dalam rupiah dan 32 SPT badan dalam dolar AS.Perlu memastikan relaksasi hanya perpanjangan administratif.

Perlu alasan jelas

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, kebijakan relaksasi yang diberikan secara umum berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh melaporkan kewajibannya tepat waktu.

Menurut Ariawan, banyak perusahaan telah mengalokasikan sumber daya, baik waktu maupun biaya konsultan, untuk memastikan kepatuhan pajak mereka sesuai tenggat waktu. Sebab itu, relaksasi tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan persepsi bahwa kepatuhan tidak lagi dihargai.

“Kecuali memang jika saat ini terdapat kendala teknis pada sistem, misalnya Coretax gangguan atau hambatan makroekonomi yang signifikan, relaksasi menjadi masuk akal secara administratif,” ujar Ariawan, Kamis (16/4).

Ia menambahkan, tanpa alasan yang bersifat force majeure, kebijakan relaksasi justru berisiko melemahkan wibawa regulasi perpajakan. Jika penghapusan denda justru dinikmati oleh wajib pajak yang terlambat melaporkan kewajibannya, maka kepatuhan dapat dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai bentuk tanggung jawab.”Ditjen Pajak harus memastikan bahwa relaksasi ini hanyalah perpanjangan waktu administratif, bukan pelonggaran kewajiban pembayaran pajak,” katanya.

Ariawan memperkirakan apabila relaksasi benar-benar diterapkan, bentuknya kemungkinan hanya berupa kelonggaran dalam penyampaian dokumen lampiran SPT. Sementara pembayaran pajak terutang, khususnya jika berstatus kurang bayar, tetap harus dilakukan sebelum batas waktu normal. Ini penting dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.

Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak (%)
2021: 84,07%
2022: 86,8%
2023: 86,97%
2024: 85,75%
2025_: 81,92%

Sumber : Harian Kontan Jumat 17 Apr 2026 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only