Beleid Restitusi Pajak Anyar Berlaku Mei

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tatakelola administrasi di bidang perpajakan.

Regulasi ini dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, rancangan beleid tersebut masih berada pada tahap harmonisasi lintas kementerian, sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur mengenai tatacara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Inge Diana Rismawanti, Rabu (15/4).

Meski demikian, pembahasan masih berlangsung sehingga Ditjen Pajak belum bisa membeberkan substansi pengaturan secara terperinci. “Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tambah Inge.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah aturan resmi diterbitkan, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi secara luas kepada wajib pajak maupun para pemangku kepentingan.Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar sejumlah rapat pada 10-11 April 2026.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penelitian administratif terhadap permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui atau tidak.

Apabila persyaratan administratif telah terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tak memenuhi syarat atau jika terdapat kondisi tertentu. Misalnya, wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

RPMK tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi secara lebih jelas. Permohonan pengembalian untuk pajak penghasilan (PPh) ditargetkan selesai paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) harus diselesaikan maksimal dalam waktu satu bulan.

Sumber : Harian Kontan Jumat 17 Apr 2026 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only